Revolusionernesw.id | TUBA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Haryanto Hasan, dilaporkan ke Pj Gubernur Lampung, Samsudin, oleh ormas DPD Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Baru (PEKAT-IB) setempat, terkait dengan ketidakpatuhan regulasi terhadap atas netralitasnya sebagai ASN.
Pada surat bernomor: 115/LP/PEKAT.IB/TB/I/2024, tertanggal 4 November 2024 yang ditandatangani Andri WK, SH, selaku Ketua DPD PEKAT-IB Tuba dan sekretaris, Eri S, SPd, itu diungkapkan ketidaknetralan Pj Sekda Tuba , Haryanto Hasan, menghadapi pilkada 2024 ini terbukti dengan cara mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon nomor urut 2 yaitu Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan melalui media facebook serta masuk ke dalam grup internal calon pasangan bupati-wakil bupati tersebut.
“Bukti-bukti adanya ketidakpatuhan Sekda Tuba terhadap regulasi netralitas ASN tersebut, kami sertakan di dalam surat laporan kepada Pj Gubernur yang telah kami sampaikan pada hari Selasa kemarin,” kata Ketua DPD PEKAT-IB Tuba, Andri WK, SH, Kamis (7/ 11/2024) pagi.
Di dalam surat laporan kepada Pj Gubernur Lampung sebanyak delapan halaman yang ditembuskan ke Kemenpan RI, BKN, BKD Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung, DPP PEKAT-IB, dan DPW PEKAT-IB Provinsi Lampung tersebut, diuraikan secara mendalam mengenai ketentuan peraturan-undangan yang Dilakukan Sekda Tuba terkait netralitasnya sebagai ASN menghadapi pilkada 27 November mendatang.
Diuraikan, hal-hal yang terjadi di Pemkab Tuba, Pj Sekda yang anti kritik, serta sarat dengan kolusi dan nepotisme, membuat suasana pemerintahan menjadi tidak sehat.
“Sehingga, kami meminta untuk peninjauan ulang terhadap Pj Sekda yang diduga tidak netral karena hubungan pertalian saudara terhadap salah satu paslon yaitu Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan. Dan apabila terbukti ketidakpatuhan terhadap regulasi, maka Pj Sekda kami diharapkan untuk diganti,” lanjut surat laporan DPD PEKAT-IB Tuba ke Pj Gubernur Lampung.
Andri WK, SH, menambahkan, calon wakil bupati nomor urut 2 yaitu Hankam Hasan merupakan saudara kandung dari Pj Sekda Tuba, Haryanto Hasan.
Dijelaskan, surat laporan kepada Pj Gubernur Lampung itu telah diantarnya langsung, begitu juga dengan tembusannya, baik ke BKD Provinsi Lampung maupun Bawaslu Provinsi Lampung, juga ke DPW PEKAT-IB Provinsi Lampung. Sedangkan tembusan untuk Kemenpan, BKN, dan DPP PEKAT-IB telah dikirimkan melalui pos tercatat.
“Kami berharap, Pj Gubernur yang selama ini secara intens menyatakan netralitas ASN di seluruh level dalam menghadapi pilkada serentak 2024 ini, dapat segera melakukan langkah-langkah guna mendengarkan laporan kami, dengan memeriksa Pj Sekda Tuba. Kami sampaikan laporan ini semata-mata untuk menjaga marwah netralitas ASN sebagaimana ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” tutur Andri WK.
Bahasa Indonesia: (*)