Revolusionernesw.id | TUBA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tulang bawang mengelar Rapat pleno terbuka penetapan Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai Bupati Dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tulangbawang Periode 2025-2030.
Penetapan berdasarkan rekapitulasi perolehan suara masing-masing paslon yang sebelumnya telah dilakukan oleh KPUD dari setiap kecamatan Setulang bawang, dan setelah adanya putusan Desmissal Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pemohon,dan menerima eksepsi KPUD Tulangbawang sebagai Termohon.
Berdasarkan hal tersebut diatas KPUD menindak lanjuti dengan menerbitkan
Surat Keputusan KPUD tulangbawang Nomor 25 tahun 2025 tentang penetapan Bupati Dan Wakil Bupati terpilih Tulangbawang, menetapkan paslon nomor urut 2 Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan,ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tulang bawang periode 2025-2030.
Pasangan Qudrotul-Hamkam
memperoleh suara Terbanyak mengunguli suara dua paslon lainya dengan meraup suara sebanyak 94.061,atau 48,52 % dari suara sah,sementara Hendriwansyah-Danial sebanyak, 51.334, kemudian pasangan Winarti-Reynata, memperoleh suara sebanyak 48.476, total suara sah 193.871, suara tidak sah.6.153. Total suara sah dan tidak sah sebanyak 200.024.
Pleno terbuka Penetapan bertempat di Hotel Sapadia,unit dua kecamatan Banjar Agung,berlangsung tertib, aman dan lancar,Surat Keputusan penetapan diserahkan oleh ketua KPUD Perwira yang diterima langsung oleh Qudratul Ikwan dan Hamkam Hasan.
Selain Bupati dan Wakil Bupati terpilih Qudrotul-Hamkam, nampak hadir
Pj.Bupati Ferli Yuledi, Ketua DPRD Aliasan,Dandim 0426,Kapolres tulangbawang AKBP Yuliansyah,Danlanud Pangeran M.Bunyamin, Kajari Menggala,
Pj.Sekkab Haryanto, Assisten bidang pemerintahan Akhmad Suharyo, Inspektur Inspektorat Untung Widodo, Kadis Kominfo Nanan Wisnaga, Sekretaris Dewan Puncak Stiawan, kepala Kesbangpol Saut Sinurat,
Ketua Bawaslu inda fiska.
hasil pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang terpilih, akan diserahkan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada
07/02 agar ditindak lanjuti oleh pihak eksekutif dan legislatif. (Advetorial)