Revolusionernews.id
Revolusionernews.id | TUBA – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan untuk membantu peserta didik yang mengalami kesulitan membiayai pendidikan siswa-siswi tersebut.
Sayang nya, Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima oleh siswa-siswi SMKN 1 Menggala sebesar Rp.1.800.000 diduga adanya pengungkapan per-siswa dengan jumlah yang sangat fantastis.hal tersebut disampaikan oleh wali murid dan siswa penerima bantuan Dana PIP.
Siswa penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), Menerangkan dirinya harus menghadap ke sekolah setelah mencairkan dana di Bank.
“pulang dari bank saya sampe rumah nya dah magrib gak sempet mampir ke sekolah dan sekaligus saya juga ngomong ke guru uang itu mau dipakai dulu Untuk membeli Laptop, tapi jawab guru inisial (B) malah menjawab “Jangan, gak ada yang di pakai-pakai , uang itu harus disetorkan dulu disekolah karena itu sudah di data,”ujar siswa menceritakannya.
Lebih jauh lagi, siswa tersebut menceritakan apa yang di ucapkan guru kepada ya” Dana yang kmu terimakan Rp. 1.800.000 kalau emang ada perlu pakek aja Rp.300.000 dan yang Rp.1.500.000 harus disetorkan ke sekolah.
Dan saya tanya ke guru itu ” Apa gak dipakai bisa uang itu, jawab guru nya kamu kelas berapa XI ia ga bisa sama sekali nak dari pada di Deleted nanti juga masalah di delete gitu loh dari pada masalah.” Papanya.
Selain itu bidang Humas Sekolah SMKN 1 Menggala saat dikonfirmasi wartawan mengizinkan adanya penarikan dana PIP senilai Rp.1500.000 tersebut,” Benar kami suruh dulu ke sekolah laporan soal bantuan dana PIP itu, karena khawatirnya nanti uang itu dipakai untuk yang aneh-aneh lebih baik uang itu untuk membayar biaya sumbangan sekolah sebesar Rp.2.600.000, dan dana sumbangan itu kegunaannya membantu membayar Gaji Guru Honorer dan membeli keperluan sekolah serta Operasional sekolah’,” Ungkap Guru inisial (An) bidang Humas SMKN 1 Menggala.
Dikutip dari https//bantuan.com Penjelasan pemotongan bantuan PIP sudah di jelaskan Kemendikbud nomor 14 tahun 2022 bantuan tersebut tidak diperbolehkan melakukan pemotongan dalam jenis apapun di karenakan bantuan tersebut di tujukan untuk memenuhi semua kebutuhan personal siswa.
Menurut Salah satu orang tua murid yang tidak ingin disebut nama nya, sangat menyayangkan dengan adanya kontribusi/pungutan tersebut,”kami sangat menyayangkan adanya penarikan melalui dana PIP ,padahal kan dana itu jelas untuk oprasional belajar siswa-siswi penerima bantuan PIP.dia sangat berharap dengan adanya bantuan PIP tersebut bisa meringankan biaya sekolah anaknya.” Pungkasnya.
(Andi Febri Gunawan)